Menengok Registrasi SIM Card di Negara Lain
Hide Ads

Menengok Registrasi SIM Card di Negara Lain

Rachmatunnisa - detikInet
Rabu, 01 Nov 2017 15:39 WIB
Foto: Muhammad Ridho/detikcom
Jakarta - Respons pro-kontra bermunculan, terkait penerapan aturan registrasi SIM card prabayar dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) kepada operator sebagai tanda validasi. Sebagian mendukung upaya penertiban penggunaan SIM card, sebagian lagi menolaknya karena berbagai alasan.

Ditambah lagi, berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan yang membuat masyarakat yang kontra semakin ragu, bahkan mundur untuk melakukan registrasi SIM card.

Mengapa harus registrasi SIM card? Seperti dijelaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara, registrasi SIM card prabayar ini adalah upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, sehingga menekan terjadinya penipuan, penyebaran hoax dan konten negatif, juga meminimalisir kebiasaan pakai buang SIM Card.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini mengurangi pelanggan yang beli (kartu) terus buang, beli buang. Itu manfaat registrasi prabayar bagi operator dan masyarakat. Operator bisa tahu siapa pelanggannya, sedangkan masyarakat aman," sebut Rudiantara.

Dengan validasi menggunakan NIK dan KK, nomor ponsel akan tersinkronisasi dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, seperti nama, alamat, nama keluarga, umur, dan sebagainya.

Aturan ini bukan hanya soal sanksi blokir bagi mereka yang tidak mengikuti aturan. Lebih dari itu, akan membuat seseorang mudah sekali dilacak, karena identitas dirinya sudah terkoneksi ke ponsel yang dibawa sehari-hari.

Menengok Registrasi SIM Card di Negara Lain Foto: Ilustrasi/detikINET


Aturan SIM Card di Negara Lain

Aturan registrasi SIM card bukanlah hal baru. Asosiasi operator jaringan mobile seluruh dunia GSMA menyebutkan, aturan ini menjadi kebijakan yang diadopsi sejumlah negara, dengan justifikasi utama adalah untuk penertiban dan penegakan hukum.

Yang terbaru Filipina misalnya, tahun lalu mengajukan proposal untuk pemberlakuan registrasi SIM card dengan identitas tunggal. "Kita telah menyaksikan bagaimana kriminal menyalahgunakan SIM Card dan lemahnya regulasi. Misalnya untuk pengeboman," sebut politisi Filipina, Koko Pimental.

Sejumlah negara lainnya, salah satunya Polandia, baru resmi menerapkan aturan ini pada Juli 2016.

"Memang belum ada data empiris yang memperlihatkan keterkaitan langsung antara aturan resgistrasi SIM card dengan berkurangnya kejahatan. Meski demikian aturan registrasi SIM card saat ini diterapkan di sekitar 90 negara," sebut GSMA.

Di sisi lain, GSMA mencatat belum ada pendekatan konsisten mengenai bagaimana kebijakan ini digodok dan diimplementasikan di berbagai negara. Ini pula yang mendorong GSMA membuat sejumlah panduan dan rekomendasi bagi operator maupun pemerintah yang menerapkan aturan ini.

Menengok Registrasi SIM Card di Negara Lain Foto: Ilustrasi/detikINET


Pengamat Lucky Sebastian menyebutkan, mau tidak mau, untuk menuju negara yang lebih teratur berbasis teknologi, terlebih dahulu adalah kita harus tertib. Karena di era teknologi, database sangat penting, termasuk tanggung jawab atas kepemilikan nomor ponsel.

"Negara-negara maju memiliki database nomor telepon yang lebih solid. Saat kita menjadi pendatang dan membeli SIM card di negara-negara maju, mereka juga senantiasa meminta paspor untuk mengaktifkannya. Tidak bisa langsung digunakan," sebutnya.

Terkait kekhawatiran mengenai keamanan data, Lucky tak menampik jika sebagian besar orang masih takut jika aturan ini bisa mengganggu privasi, dan memungkinkan pihak luar mengintip data pribadi dan menyalahgunakannya.

"Memang database ini merupakan data sensitif. Mungkin saja untuk sebagian orang pengumpulan data ini bisa mengganggu kebebasan. Tetapi memang di negara-negara maju, database yang rapi merupakan modal untuk bisa digunakan bagi kepentingan rakyat dan pengawasan.

Lucky memberikan catatan, pelaksanaan aturan registrasi SIM card perlu diawasi agar dilaksanakan dengan benar, dan penggalangan database jangan sampai disalahgunakan.

"Kalau tidak, ya senantiasa akan membuka celah. Karena di era internet ini, database sangat berharga dan memang bisa dijual untuk berbagai kepentingan, dari marketing bahkan hingga target kejahatan, atau yang juga ditakutkan digunakan sebagai tekanan untuk kekuasaan," sebutnya.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan bahwa saat proses verifikasi operator seluler ke database Dukcapil, mereka bisa mengakses informasi pelanggan, seperti NIK, KK, nama, tempat tanggal lahir, hingga alamat. Pada situasi ini, Dukcapil dan operator sudah bekerjasama dan menjaga kerahasiaan data.

Dengan demikian, operator seluler sudah berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan data pelanggan, yang di mana itu tidak untuk dikomersilkan atau keperluan lainnya.

"Itu untuk pelayanan publik, untuk verifikasi data pelayanan publik. Operator tidak akses NIK, yang mendaftar itu pelanggan. Di masa mendatang, semua dokumen juga akan berbasis NIK, mulai dari pembuatan SIM, pasport, asuransi dan lainnya," sebutnya.

[Gambas:Video 20detik] (rns/fyk)