Pengamat Telematika Heru Sutadi mengungkapkan kekhawatirannya tersebut mengingat Indonesia sebelumnya sudah sering kali jadi sorotan soal tindakan negatifnya di dunia maya.
"UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) kita belum disahkan, ini merupakan warning bagi pemerintah agar segera memiliki UU Cybercrime. Karena kalau hanya menunggu saja dan tidak ada kepastian sampai saat ini, hal-hal yang terkait dengan kejahatan on-line cuma bisa diproses secara off-line. Jadi alangkah baiknya kalau ada aturan hukum yang pasti," ujarnya ketika dihubungi detikINET, Selasa (15/1/2008).
Seperti diketahui sebelumnya, sebuah situs blog yang terindikasi dimiliki oleh seseorang blogger di Purwokerto, Jawa Tengah (http://ranggawardhana.blogspot.com), ketahuan mengekspos ratusan nomor kartu kredit bajakan yang sebagian besar di antaranya masih aktif. Hal tersebut menjadi besar karena diberitakan oleh sejumlah media massa asal luar negeri.
Mengomentari soal ratusan rekening kartu kredit yang diumbar di blog tersebut, Heru mengaku tak sulit untuk mendapatkannya. Ada banyak cara, katanya, mulai dari trik rekayasa sosial, hingga menjalankankan software aplikasi di Internet untuk melacak transaksi online yang menggunakan kartu kredit.
"Kejadian ini juga jadi warning buat masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit," tandasnya.
(rou/rou)