Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh dan transparan terkait dugaan reset kata sandi (password) Instagram secara massal beberapa wakty lalu yang disebut berdampak pada sekitar 17,5 juta akun pengguna secara global
Ia menilai klarifikasi semata tidak cukup untuk meredam kekhawatiran publik.
"Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang," kata Okta dalam keterangannya, Selasa (19/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan insiden ini mencuat setelah sejumlah laporan keamanan siber mengungkap adanya basis data pengguna Instagram yang diduga beredar di forum peretas dan dark web. Di saat bersamaan, banyak pengguna di berbagai negara melaporkan menerima notifikasi reset password secara serentak, memicu kekhawatiran adanya akses tidak sah terhadap akun mereka.
Okta menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memanggil Meta, perusahaan induk Instagram, untuk meminta penjelasan resmi. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak digital masyarakat.
"Pemanggilan Meta oleh Komdigi merupakan langkah yang tepat dan harus kita dukung. Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat," kata legislator dari Fraksi PAN itu.
Ia menegaskan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform digital global. Dalam aturan tersebut, pengendali data yang lalai menjaga keamanan data pribadi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
"Kalau dugaan kebocoran data ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi," ungkap Okta.
Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 2023-2024 Indonesia termasuk negara dengan jumlah insiden kebocoran data yang tinggi di kawasan Asia Tenggara, seiring meningkatnya penggunaan platform digital dan media sosial. Kondisi ini, menurut Okta, menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi dalam memperkuat sistem keamanan siber.
Ia menambahkan, tanggung jawab menjaga ruang digital tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga pada penyelenggara platform yang mengelola data jutaan pengguna.
"Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat," ujarnya.
Di sisi lain, Okta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di ruang digital, termasuk tidak sembarangan membagikan data pribadi serta waspada terhadap tautan dan aplikasi mencurigakan.
Sebelumnya, Komdigi telah memanggil Meta terkait isu reset password Instagram secara massal, termasuk mekanisme pengamanan data pengguna serta langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pihak Meta telah memberikan penjelasan awal mengenai mekanisme keamanan akun. Menurut Meta seperti disampaikan ke Komdigi, proses reset kata sandi yang dikeluhkan pengguna merupakan bagian dari protokol internal yang berjalan melalui sistem resmi Instagram.
Meta menjamin bahwa mekanisme tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga tidak membuka akses informasi sensitif kepada pihak ketiga.
"Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal," ujar Alexander, Jumat (16/1/2026).
(agt/agt)


