Situs Pemerintah Daerah Rawan Aksi Tipu-Tipu
- detikInet
Jakarta -
Beberapa situs milik pemerintah daerah (Pemda) berpeluang digunakan untuk menipu. Bermodal sedikit "kreativitas", penipuan ala dunia maya pun siap digelar.Situs pemda Bengkayang (www.bengkayang.go.id) misalnya, situs resmi salah satu kabupaten di Kalimantan Barat ini terdaftar di penyedia layanan manajemen domain, subdomain, serta Domain Name Server (DNS) gratisan.Cerobohnya domain tersebut terdaftar dengan status "public" (terdaftar sebagai domain publik). Artinya, siapapun bisa menambahkan subdomain pada bengkayang.go.id tanpa persetujuan pengelolanya.Misalnya dengan membuat subdomain bupati.bengkayang.go.id, kemudian dengan menautkan alamat situs tertentu, sub domain tadi akan menampilkan halaman situs tersebut. Kalau pelakunya usil, bisa saja mereka menautkan alamat sebuah situs porno. Maka hanya dengan klak-klik singkat, jadilah situs porno dengan alamat bupati.bengkayang.go.id. Tragis bukan?Selain menambahkan subdomain, seseorang bisa juga menggunakannya untuk layanan e-mail. Tentunya ini akan membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Situs pemda lainnya yang juga kedapatan ada di penyedia layanan domain gratisan adalah situs milik Pemda Ketapang, yang juga ada di Propinsi Kalimantan Barat. Situs yang beralamat di www.ketapang.go.id itu, juga terdaftar sebagai domain publik. Seperti halnya situs Bengkayang, situs ketapang.go.id pun bisa ditambah-tambahkan sembarang subdomain. Salah seorang pembaca juga menyampaikan kasus serupa untuk situs Kabupaten Cilacap (www.cilacapkab.go.id). "Cilacapkab.go.id ini masih menggunakan DNS bebas, sehingga memungkinkan siapa pun membuat subdomain di bawah cilacapkab.go.id," ujar pembaca yang tidak menyertakan namanya. "Bisa dibayangkan jika seandainya muncul http://bupati.cilacapkab.go.id tapi isinya misalnya maki-makian terhadap pemerintah," imbuhnya.Keterangan gambar: screenshot ketapang.go.id (atas), percobaan yang dilakukan detikINET untuk membuat subdomain di ketapang.go.id dan bengkayang.go.id
(nks/nks)