Kebocoran Data eHAC, Sahkan Segera Otoritas Independen-RUU PDP!
Hide Ads

Kebocoran Data eHAC, Sahkan Segera Otoritas Independen-RUU PDP!

Agus Tri Haryanto - detikInet
Selasa, 31 Agu 2021 20:11 WIB
Pengunjung menunjukan Electronic Health Alert Card (eHAC) di Laboratorium Klinik Prodia di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Kebocoran data eHAC jadi bukti butuhnya UU PDP segera (Foto: dok. Prodia)

KA-PDP memandang dari aturan yang ada itu, dapat dikatakan belum memberikan pelindungan yang komprehensif terhadap data pribadi warga negara.

"Mengingat berbagai peraturan tersebut belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, dan cenderung tumpang tindih satu sama lain, sebagaimana sektoralisme pengaturan pelindungan data hari ini," ucap KA-PDP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera disahkan juga sebagai keniscayaan yang perlu diwujudkan saat ini.

ADVERTISEMENT

"KA-PDP memandang, tidak adanya UU PDP yang komprehensif telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi, terutama terkait dengan kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, pelindungan hak-hak subjek data, serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data," pungkasnya.

Oleh karena itu, KA-PDP menekankan sejumlah rekomendasi berikut ini:

  1. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan proses investigasi secara mendalam atas terjadinya insiden keamanan ini, untuk kemudian dapat memberikan rekomendasi sistem keamanan yang handal dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan di Indonesia;
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika, mengoptimalkan keseluruhan regulasi dan prosedur yang diatur di dalam PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 20/2016, untuk mengambil langkah dan tindakan terhadap pengendali dan pemroses data selaku penyelenggara sistem dan transaksi elektronik, termasuk mitigasi, dan langkah pemulihan bagi subjek datanya;
  3. Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya, melakukan evaluasi sekaligus meningkatkan kebijakan internal terkait pelindungan data, juga audit keamanan secara berkala, untuk memastikan kepatuhan dengan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan keamanan siber;
  4. DPR dan Pemerintah segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Pelindungan Data Pribadi, dengan tetap menjamin partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, sekaligus juga kualitas substansinya. Akselerasi ini penting mengingat banyaknya insiden terkait dengan eksploitasi data pribadi, yang juga kian memperlihatkan pentingnya pembentukan otoritas pengawas yang independen, guna menjamin efektivitas implementasi dan penegakan UU PDP nantinya.

Adapun KA-PDP ini terdiri dari ELSAM, AJI Indonesia, ICT Watch, PUSKAPA UI, ICJR, LBH Jakarta, AJI Jakarta, LBH Pers, Yayasan TIFA, Imparsial, HRWG, YLBHI, Forum Asia, Kemudi, Pamflet, Medialink, IPC, ICW, Perludem, SAFEnet, IKI, PurpleCode, Kemitraan, IAC, YAPPIKA-Action Aid, IGJ, Lakpesdam PBNU, ICEL, PSHK.

(agt/fay)