Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kini Mendekam di Penjara
Pencuri Data Raup Rp 113 Miliar
Kini Mendekam di Penjara

Pencuri Data Raup Rp 113 Miliar


- detikInet

Jakarta - Selama dua tahun, dua pria yang terlibat pencurian data dan penipuan lewat Internet mengumpulkan Rp 113 miliar lebih. Jangan keburu ingin mengikuti jejak mereka, keduanya kini divonis penjara. Kedua pria itu adalah Douglas Harvard (24) warga Amerika Serikat (AS) yang menetap di Inggris dan Lee Elwood (25) dari Glasgow, Skotlandia. Harvard dijatuhi enam tahun penjara, sedangkan Elwood diganjar empat tahun penjara. Menurut National Hi-Tech Crime Unit (NHTCU) dari Kepolisian Inggris, dalam waktu 10 bulan saja mereka mengumpulkan 750 ribu Poundsterling (sekitar Rp 13 miliar). Diperkirakan selama dua tahun belakangan mereka telah meraup 6,5 juta Poundsterling (Rp 113 miliar lebih). Harvard dan Elwood memanfaatkan Internet dalam operasi mereka. Mereka mendapatkan informasi kartu kredit dan password dari sebuah kelompok phising di Rusia. Phising adalah kegiatan menipu pengguna e-mail untuk menyerahkan data-data rahasia melalui e-mail dan situs palsu. Kedua pelaku itu juga melakukan penipuan 'tradisional' untuk mengambil uang dari ATM dengan memanfaatkan data yang diperoleh dari kelompok Rusia tersebut. Harvard juga buronan di AS karena melakukan penipuan dan perampokan bersenjata. Mick Deat, wakil kepala NHTCU, berharap hukuman bagi keduanya akan memberi peringatan bagi calon pelaku pencurian identitas. Demikian dikutip dari Cnet News.com oleh detikinet, Kamis (29/6/2005). (wicak/)







Hide Ads