Pencipta Malware Gozi Kena Denda Rp 90 Miliar
Hide Ads

Pencipta Malware Gozi Kena Denda Rp 90 Miliar

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Rabu, 04 Mei 2016 09:46 WIB
Foto: Pawel Kopczynski/REUTERS
Jakarta - Setelah tiga tahun mendekam di penjara Amerika Serikat, pembuat malware Gozi kini harus membayar uang ganti rugi kepada para nasabah bank akibat malware yang ia buat.

Tak tanggung-tanggung, uang ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai USD 6,9 juta atau sekitar Rp 90 miliar (USD 1 = Rp 13.175). Sebagai gantinya, hukuman penjara Nikita Kuzmin -- nama pria itu -- akan dikurangi secara signifikan.

Pria asal Rusia itu dipenjara selama 37 bulan sejak Agustus 2011 sebelum akhirnya dibebaskan. Seharusnya Kuzmin mendapat hukuman selama 84 bulan, namun hukumannya itu diperingan karena ia disebut banyak membantu proses penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Kuzmin, Alan Futerfas mengkonfirmasi keringanan hukuman yang diterima oleh kliennya itu. Ia pun menyatakan Kuzmin akan kembali melanjutkan hidupnya dan meninggalkan sejarah kelamnya itu.

Jaksa penuntut mendeskripsikan Kuzmin sebagai otak dari sebuah kejahatan online. Yaitu tak cuma menciptakan Gozi, namun juga menyewakannya ke pelaku kejahatan lain yang menggunakan Gozi untuk mencuri puluhan juta dolar dari rekening bank.

Gozi adalah sebuah malware yang menyaru sebagai file berekstensi pdf, dan pertama diidentifikasi oleh pakar keamanan pada tahun 2007, seperti yang dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (3/5/2016).

Kuzmin pertama ditangkap pada 2010 saat ia sedang berada dalam sebuah konferensi di Amerika Serikat. Ia kemudian mengaku bersalah pada Mei 2011 dan berjanji akan bekerja sama dengan para penyelidik AS.

(asj/ash)