Tak tanggung-tanggung, uang ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai USD 6,9 juta atau sekitar Rp 90 miliar (USD 1 = Rp 13.175). Sebagai gantinya, hukuman penjara Nikita Kuzmin -- nama pria itu -- akan dikurangi secara signifikan.
Pria asal Rusia itu dipenjara selama 37 bulan sejak Agustus 2011 sebelum akhirnya dibebaskan. Seharusnya Kuzmin mendapat hukuman selama 84 bulan, namun hukumannya itu diperingan karena ia disebut banyak membantu proses penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut mendeskripsikan Kuzmin sebagai otak dari sebuah kejahatan online. Yaitu tak cuma menciptakan Gozi, namun juga menyewakannya ke pelaku kejahatan lain yang menggunakan Gozi untuk mencuri puluhan juta dolar dari rekening bank.
Gozi adalah sebuah malware yang menyaru sebagai file berekstensi pdf, dan pertama diidentifikasi oleh pakar keamanan pada tahun 2007, seperti yang dikutip detikINET dari Reuters, Rabu (3/5/2016).
Kuzmin pertama ditangkap pada 2010 saat ia sedang berada dalam sebuah konferensi di Amerika Serikat. Ia kemudian mengaku bersalah pada Mei 2011 dan berjanji akan bekerja sama dengan para penyelidik AS.
(asj/ash)