Wanita ini terbukti telah menciptakan antivirus palsu yang telah beredar sejak 12 tahun lalu. Tidak diketahui berapa nilai kerugian yang diakibatkan antivirus palsu itu, namun The Federal Trade Commission merasa pantas mengganjar sang pemalsu dengan denda yang amat besar.
Saat dimintai keterangan, Ross mengaku tidak bekerja sendiri. Ia hanya salah satu karyawan dari Innovative Marketing yang tidak tahu banyak mengenai kejahatan yang dilakukannya. Pun begitu tetap saja, Ross dan dua rekannya, Sam Jain dan Daniel Sundin, dikenai denda USD 163 juta atau setara Rp 1,5 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alih-alih menawarkan antivirus, korban yang terpancing justru malah diminta untuk membeli antivirus palsu yang di dalamnya terselip sebuah malware. Nah, selain mendulang keuntungan dari penjualan tersebut, sang pemalsu ini juga mencuri informasi dari komputer korban.
Seperti dikutip detikINET dari PCworld, Jumat (5/10/2012), ada sekitar satu juta pengguna internet yang tertipu membeli antivirus gadungan. Rata-rata setiap aplikasi palsu itu dibanderol sekitar USD 40-60.
Sekadar informasi, di luar sana banyak sekali antivirus palsu yang beredar. Namun yang paling sering memakan korban adalah WinFixer, WinAntivirus, dan XP Antivirus.
(eno/fyk)