Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto mengatakan, Kominfo siap membantu pihak berwajib dalam hal pelacakan. "Pasti nanti akan ketahuan siapa yang berulah," ujarnya, kepada detikINET, Rabu (18/5/2011).
Memang jika untuk mengetahui pelaku secara personal, diakui Gatot, itu butuh waktu. Namun setidaknya, untuk melacak alamat IP dan kapan pelaku mulai melakukan penyusupan itu bisa diketahui dengan waktu yang tidak begitu lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain urusan pelacakan, Kominfo juga siap sedia untuk membantu Polri dalam hal legal advice. Seperti diketahui, Gatot menilai pembobol situs Polri bisa diancam hukuman pidana paling lama 8 tahun dan atau denda Rp 2 miliar
Hukuman itu sesuatu dengan jeratan pada Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik".
Adapun hukuman untuk pelanggar Pasal 32 ayat 1 dijelaskan pada Pasal 48. Bunyinya, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".
"Hukuman tersebut memang berat. Tapi ini bisa menjadi syok terapi bagi para pelaku agar tidak mudah untuk berbuat usil terhadap situs milik orang lain," pungkas Gatot.
(ash/fyk)