Pasukan Pertahanan Israel membantah tuduhan Human Rights Watch (HRW) bahwa mereka menggunakan amunisi fosfor putih dalam operasi militer mereka di Jalur Gaza dan Lebanon.
HRW mengatakan penggunaan senjata semacam itu menempatkan warga sipil pada risiko cedera serius dan jangka panjang. Kelompok Palestina telah meminta pengadilan pidana internasional untuk menyelidikinya.
Militer Israel awalnya mengatakan pihaknya tidak mengetahui penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza. Belakangan, mereka memperkeras tanggapannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan saat ini, mengenai penggunaan fosfor putih di Gaza sangat tidak benar," kata juru bicara Israel seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (18/10/2023).
Israel telah membombardir Gaza sebagai pembalasan atas amukan Hamas di kota-kota Israel selatan yang menewaskan sedikitnya 1.300 orang akhir pekan lalu. Setidaknya 1.500 warga Palestina telah terbunuh. Israel juga saling menyerang dengan kelompok Hizbullah Lebanon.
HRW mengatakan pihaknya telah memverifikasi video yang diambil di Lebanon pada 10 Oktober dan Gaza pada 11 Oktober yang menunjukkan beberapa ledakan udara fosfor putih yang ditembakkan artileri di pelabuhan Kota Gaza dan dua lokasi pedesaan di sepanjang perbatasan Israel-Lebanon.
Pihak HRW telah menyelidiki dan mewawancarai sejumlah pihak sebelum sampai pada kesimpulan bahwa Israel menggunakan fosfor putih. Mereka juga memberikan tautan ke dua video yang diposting di media sosial yang menunjukkan penggunaan proyektil artileri fosfor putih 155mm sebagai tabir asap, penandaan atau sinyal.
Saluran TV Palestina dalam beberapa hari terakhir menayangkan video yang menunjukkan gumpalan tipis asap putih di langit Gaza yang menurut mereka disebabkan oleh amunisi tersebut.
Militer Israel pada 2013 mengatakan bahwa mereka secara bertahap menghentikan penggunaan amunisi tabir asap fosfor putih yang digunakan selama serangan tahun 2008-2009 di Gaza, yang memicu tuduhan kejahatan perang dari berbagai kelompok hak asasi manusia.
Pihak militer pada saat itu tidak mengatakan apakah mereka juga akan meninjau penggunaan senjata fosfor putih yang dirancang untuk membakar posisi musuh.
"Fosfor putih, yang dapat digunakan untuk menandai, memberi sinyal dan mengaburkan, atau sebagai senjata untuk menyalakan api yang membakar orang dan benda, memiliki efek pembakar yang signifikan yang dapat membakar orang, bangunan, ladang, dan bangunan sipil lainnya serta benda-benda di sekitarnya," kata HRW.
Amunisi fosfor putih secara legal dapat digunakan di medan perang untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai sasaran atau membakar bunker dan bangunan. Israel mungkin menggunakan bahan tersebut untuk menandai sasaran.
Karena mempunyai kegunaan legal, fosfor putih tidak dilarang sebagai senjata kimia berdasarkan konvensi internasional. Meski demikian, fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan protokol 3 konvensi larangan penggunaan senjata konvensional tertentu.
Protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar terhadap sasaran militer yang berada di antara warga sipil. Israel sejauh ini belum menandatangani dan tidak terikat oleh protokol tersebut.
(rns/fay)