Apa Itu BRIN yang Penelitinya Ancam Muhammadiyah

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 26 Apr 2023 15:00 WIB
Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: Situs BRIN
Jakarta -

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini tengah menjadi sorotan publik usai salah satu penelitinya disebut mengancam warga Muhammadiyah terkait perdebatan penetapan hari Idulfitri 2023. Apa itu BRIN?

Sebelum menyandang BRIN, dulunya bernama Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk BRIN pada 2019. BRIN dipimpin seorang kepala, pada saat ini dinahkodai Laksana Tri Handoko.

Adapun, empat lembaga pemerintahan non kementerian yang di bawah naungan Kemenristek, yaitu Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Pengetahuan Indonesia (LIPI) dilebur ke BRIN.

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

"BRIN pun harus terus beradaptasi dengan kondisi kekinian tersebut. BRIN tumbuh menjadi "lembaga riset zaman now" dengan menghadirkan hasil-hasil penelitian yang berkualitas dan bermanfaat nyata bagi masyarakat luas," ujar Handoko dikutip dari wesbite BRIN.

Disampaikannya, BRIN mesti kerja keras dalam meningkatkan kualitas penelitian Indonesia. Sebab, instansi yang dipimpinnya itu menjadi rujukan atau referensi dalam pengembangan penelitian di Indonesia.

"Kita harus dapat menjaga kepercayaan publik untuk menjadi lembaga yang mempunyai marwah demi meningkatkan kualitas riset, teknologi, dan inovasi Indonesia," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, tugas BRIN membantu presiden di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di dalam menjalankan tugas tersebut, BRIN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.
  3. Koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  4. Penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.
  7. Penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  8. Fasilitasi pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.
  9. Pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.
  10. Pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  11. Perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.
  12. Pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  13. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
  14. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  15. Pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  16. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.
  17. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.
  18. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

Halaman berikutnya program utama dan tanggungjawab BRIN terhadap masyarakat




(agt/fyk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork