Pemerintah Rilis Aplikasi TraceTogether, Lacak Penyebaran Corona
Hide Ads

Pemerintah Rilis Aplikasi TraceTogether, Lacak Penyebaran Corona

Agus Tri Haryanto - detikInet
Kamis, 26 Mar 2020 16:38 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengkoreksi program Merdeka Sinyal 2020. Ia menghapus angka 2020 dari program yang telah dicanangkan di era Menkominfo Rudiantara.
Pemerintah Rilis Aplikasi TraceTogether, Lacak Penyebaran Corona (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan aplikasi TraceTogether untuk menangani penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia.

Dalam sesi konferensi pers secara online, Kamis (26/3/2020) Menkominfo Johnny G Plate menjelaskan aplikasi TraceTogether dapat dipakai di smartphone orang yang terkena COVID-19.

Setelah terpasang, aplikasi tersebut dapat melacak interaksi dan pergerakan pasien positif virus corona ini selama 14 hari ke belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Aplikasi juga dapat terhubung dengan operator seluler lainnya untuk menghasilkan visualisasi yang sama," ujar Johnny.

Kemampuan tersebut karena TraceTogether dapat melakukan tracing, tracking, dan fencing, serta memberikan peringatan jika melewati lokasi isolasinya.

"Berdasarkan hasil tracking dan tracing, nomor di sekitar positif COVID-19 yang terdeteksi akan diberikan warning untuk segera menjalankan protokol ODP," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam menangani virus corona yang saat ini tengah merebak, Menkominfo Johnny G Plate menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui dukungan sektor Pos dan Informatika.

Johnny menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan operator seluler berkoordinasi dalam upaya survailans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (mengurung) COVID-19.




(agt/agt)