Cegah Penyebaran COVID-19, ASN Kominfo Dilarang ke Luar Negeri
Hide Ads

Cegah Penyebaran COVID-19, ASN Kominfo Dilarang ke Luar Negeri

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 18 Mar 2020 21:48 WIB
Ilustrasi Kominfo, Ilustrasi Gedung Kominfo, Gedung Kominfo
Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET
Jakarta -

Merebaknya kasus yang terjangkit virus corona (COVID-19) di Indonesia, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Kominfo dilarang ke luar negeri untuk sementara waktu.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tidak hanya mengenai larangan dan pembatalan ASN Kominfo ke luar negeri. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kominfo Rosarita Niken Widiastuti ini juga turut membahas jam kerja, penggunaan transportasi umum, hingga menerapkan Work From Home (WFH) secara bergantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi Surat Edaran tersebut seperti yang diterima detikINET:

Kepada Yth.
Seluruh Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG TINDAK LANJUT UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

ADVERTISEMENT


1. Latar Belakang
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka dipandang perlu disusun dan ditetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Tindak lanjut Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. Ruang Lingkup
A. Pengelolaan Sistem Kerja
a. Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.
b. Pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum yang rentan terhadap penyebaran virus dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah masing-masing (Work From Home/WFH) melalui sistem bergantian (Shift) sesuai kebutuhan setiap satuan kerja.
c. Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit agar dapat melaksanakan WFH serta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19.
d. Pelaksanaan WFH dilakukan dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing.
e. Pegawai yang melakukan WFH agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
f. Pelaksanaan dan aturan teknis tentang sistem WFH (termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring) disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja masing-masing segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini.
g. Mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID19 di Lingkungan Kementerian Kominfo.

B. Penyelenggaraan Kegiatan dan Perjalanan Dinas
a) Seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah agar ditunda atau dibatalkan.
b) Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan.

3. Penutup
a) Seluruh pelaksanaan kebijakan ini agar tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
b) Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 2020

SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA


ROSARITA NIKEN WIDIASTUTI


Tembusan:
Menteri Komunikasi dan Informatika




(agt/fay)