Sebanyak 54 konten hoax dan disinformasi terkait virus corona terciduk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kendati tidak dilakukan pemblokiran, mereka tidak segan membawa pembuat hoax virus corona ke ranah hukum.
Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Dia mengatakan, dalam menangani hoax virus corona, Kominfo lebih memilih tindakan bertahap.
Ini diawali imbauan kepada masyarakat untuk menghentikan penyebaran hoax. Tujuannya adalah supaya jumlahnya tidak bertambah dan mengurangi kecemasan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, upaya ini adalah wujud Kominfo menghormati hak kebebasan berpendapat. Hanya saja bila tidak mengindahkan, barulah mereka akan mengambil tindakan.
"Ketika imbauan tidak berhasil, kami akan blokir," ucap Sammy saat konferensi pers temuan 54 hoax virus corona di Kantor Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ketika tindakan pemblokiran sudah dijalankan, namun pembuat hoax virus corona masih saja menyebarkan kabar tidak benar dan disinformasi, Kominfo akan mengambil upaya yang lebih serius.
"Kalau begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum," ancam Sammy.
"Tahapan paling tinggi yang saat ini kami bisa lakukan adalah memblokirnya, kalau ada yang lebih parah lagi kami akan serahkan ke kepolisian/kejaksaan untuk proses lanjutan," pungkasnya.
(fyk/fay)