Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika memberlakukan aturan tersebut mulai tahun 2017. Adapun, data yang diperlukan dari cara registrasi kartu XL adalah NIK dan Nomor KK.
Baca juga: Xiaomi Daftarkan Merek Dagang Poco F2 |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. SMS
Cara registrasi kartu XL baru melalui SMS dengan mengetik 'DAFTAR#NIK#nomorKK (harus sesuai dengan yang tertera pada KK) kirim ke 4444. Jangan lupa, pastikan nomor NIK dan KK sesuai.
Contoh cara registrasi kartu XL baru: DAFTAR#1234567891011134#5566778899110022 kirim ke 4444.
2. Online
Kemudian, cara registrasi kartu XL lewat web bisa dilakukan di lama https://registrasi.xl.co.id/ulang. Bila tidak bisa, pengguna bisa mendatangi gerai XL terdekat agar bisa didaftarkan.
Selain itu, pengguna bisa menghubungi costumer service di email costumerservice@xl.co.id atau call center 817 bila cara registrasi kartu XL belum juga berhasil atau masih terkendala.
Cara registrasi kartu XL juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center milik Ditjen Halo Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil bila mana NIK atau Nomor KK bermasalah.
Selamat mencoba cara registrasi kartu XL ya!
(pay/erd)