Hal ini disampaikan Kominfo bersamaan dengan hebohnya penemuan akun yang mengatasnamakan Kemkominfo di situs dewasa, Pornhub.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya mengingatkan kepada netizen untuk tidak menyebarluaskan konten yang mengandung kesusilaan atau pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya mengingatkan, Kominfo juga terbilang rajin dalam memblokir situs-situs maupun akun di media sosial yang terbukti mengandung konten negatif. Terhitung, hingga November 2019, Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
Sebelumnya, dunia jagat maya dihebohkan dengan keberadaan akun Kemkominfo di situs porno Pornhub. Bahkan, akun tersebut mempunyai tanda centang biru yang berarti sudah terverifikasi.
Netizen yang menemukan akun tersebut melaporkan temuannya lewat akun Twitter @sleepyheadbonzo. "Man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?" ujarnya.
(agt/fay)