"Kominfo sudah blokir 1.130 website streaming ilegal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Senin (23/12/2019).
Ferdinandus menjelaskan, meski telah memblokir IndoXXI, tetapi situs streaming film bajakan tersebut hadir lagi dengan menggunakan alamat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang diterima detikINET, alamat IndoXXI yang telah ditutup aksesnya oleh Kominfo, antara lain indoxxi.city, indoxxi.site, indoxxi.my.id, movieindoxxi.vip, indoxxi.biz.id, indoxxi.co.uk, hingga bioskopindoxxi.xyz dan lain-lain.
Meski hadir dengan alamat baru, Kominfo seperti ditegaskan Ferdinandus, pemerintah akan bertindak tegas terhadap website ilegal.
"Kami akan selalu berusaha blokir meskipun website tersebut muncul dengan nama baru," ucapnya.
Baca juga: Kominfo Bakal Berantas IndoXXI Tahun Depan |
Upaya ini dilakukan pemerintah sebagai bentuk mendukung penuh seluruh produk atau karya kreativitas, seperti film, musik, dan lainnya.
"Karenanya pemerintah akan melalukan berbagai langkah untuk memberikan perlindungan hukum bagi karya kreatifitas. Bentuk dukungan kami dari Kominfo adalah dengan memblokir website streaming illegal yang sudah pasti melanggar ketentuan regulasi hak cipta dan karya intelektual," tutur pria yang disapa Nando.
(agt/fay)