Elon Musk Dituntut Rp 2,6 Triliun, Ini Keputusan Pengadilan
Hide Ads

Elon Musk Dituntut Rp 2,6 Triliun, Ini Keputusan Pengadilan

Fino Yurio Kristo - detikInet
Sabtu, 07 Des 2019 09:00 WIB
Elon Musk saat hadir di pengadilan. Foto: Getty Images
Los Angeles - Vernon Unsworth, yang dihina Elon Musk sebagai 'pedo guy' di Twitter, rupanya menuntut ganti rugi USD 190 juta atau di kisaran Rp 2,6 triliun. Setelah mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak, bagaimana keputusan pengadilan Los Angeles?

Dikutip detikINET dari Reuters, Musk tampil sebagai pemenang kasus pencemaran nama baik ini. Juri telah menolak tuntutan ganti rugi tersebut.

Kasus ini banyak diamati oleh pakar lantaran menjadi kasus pencemaran nama baik besar yang dipicu oleh tweet. Pengacara Unsworth, L. Lin Wood, tentu kecewa dan menganggap keputusan juri tidak benar. "Keputusan ini membuat reputasi siapapun berada dalam risiko," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tapi ia menerimanya. "Ini bukan keputusan yang kami inginkan. Tapi ini memang akhirnya dan kami menutup babak ini," sebutnya.

Unsworth, penyelam asal Inggris yang ikut berjasa menyelamatkan para bocah yang terjebak di gua Thailand tahun silam, juga berkata demikian. "Saya menerima keputusan juri dan akan melanjutkan hidup," sebutnya.

Untuk menang, tim Unsworth harus menunjukkan bukti kuat yang secara jelas mengidentifikasi bahwa Musk menimbulkan kerugian bagi dirinya. Juri tampaknya menganggap bukti mereka kurang.

Dalam pembelaannya, Musk mengatakan bahwa 'pedo guy' merupakan ejekan yang umum di Afrika Selatan, tempat ia dilahirkan. "Hal itu cukup umum di negara-negara yang berbahasa Inggris," kata Musk.

"Memanggil seseorang sebagai pedo guy berarti ia menakutkan. Jika kalian mencari tahu atau bertanya artinya pada seseorang, maksudnya adalah menakutkan," klaim pendiri Tesla dan SpaceX ini.

Elon Musk Dituntut Rp 2,6 Triliun, Ini Keputusan Pengadilan





(fyk/fyk)