'Aturan Blokir Ponsel BM Jangan Rugikan Operator dan Konsumen'
Hide Ads

'Aturan Blokir Ponsel BM Jangan Rugikan Operator dan Konsumen'

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 30 Okt 2019 20:01 WIB
Ilustrasi. Foto: Unspslah
Jakarta - Pemerintah tengah sosialisasi aturan validasi IMEI dalam memblokir ponsel BM di Indonesia. Sebelum efektif diterapkan, operator seluler berharap aturan IMEI tidak berdampak buruk kepada industri.

Seperti diketahui, melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian pada pertengahan Oktober ini. Regulasi ini efektif berlaku pada Februari 2020.

Selama proses sosialiasi aturan validasi IMEI ini, Kominfo juga akan membahas alat pemblokiran yang akan dipakai operator seluler dalam menonaktifkan perangkat ilegal nantinya. Untuk mengadakan alat pemblokiran tersebut, operator harus investasi dengan nilainya tak terbilang murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita harapkan, tentu tidak merugikan konsumen maupun operator. Karena kalau begitu saja kan nanti ponsel yang sudah ada akan dikemanakan? itu kan mesti ada pemutihan. Itu yang kita harapkan," kata Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Di satu sisi, operator seluler mendukung kebijakan pemerintah ini dalam memberantas ponsel BM di Tanah Air, sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Kita sih dukung aja karena itu kan masalahnya ranah impor, pengawasan bea dan cukai, dan juga masalah merek distribusi dan masalah TKDN di situ. TKDN harus ada kan, berarti harus produksi di Indonesia. Jadi, ya importasi secara IMEI tdak terdaftar, maka banyak impor gelap," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan bahwa pemerintah akan membahas aturan validasi IMEI dari sisi teknis, yaitu pemblokirannya.

"Supaya pelaksanaan sistem IMEI ini berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan beban terlalu besar untuk teman-teman operator," kata Ismail.

Semula, dalam implementasi aturan validasi IMEI, alat pemblokiran ponsel BM dibebankan kepada operator seluler sebagai ujung tombaknya, yang mana alat yang dimaksud adalah Equipment Identity Register (EIR).


Ismail menyebutkan, agar pengadaan EIR ini tidak jadi beban bagi operator seluler dalam menjalankan aturan IMEI, maka alat tersebut bukan jadi kewajiban yang harus dipakai para penyelenggara jasa telekomunikasi dalam memblokir ponsel BM.

"EIR itu opsi. Jadi, bisa pakai EIR, terbuka juga dengan yang lain, yang penting tujuan memblokir perangkat ilegal tercapai," pungkasnya.


(agt/fyk)