Dikutip detikINET dari CNBC, Facebook menuding NSO Group memanfaatkan server WhatsApp untuk menyebar malware ke 1.400 ponsel untuk memata-matai aktivis, jurnalis, pejabat pemerintah dan pihak lain, kemungkinan sesuai pesanan klien.
Menurut Facebook, malware itu tidak dapat menembus enkripsi atau penyandian WhatsApp, namun menginfeksi ponsel korban, sehingga NSO bisa mengakses pesan yang dipecah sandinya di perangkat penerima. Selain NSO Group, perusahaan afiliasi Q Cyber juga kena gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WhatsApp beberapa waktu silam telah mengkofirmasi adanya kelemahan itu yang membuat pihak lain dapat mengakses pesan. NSO diketahui memakai software Pegasus tidak hanya untuk mengakses pesan yang dikirim via WhatsApp, tapi juga platform lain semacam iMessage, Skype sampai Telegram.
Menurut Facebook, pegawai NSO Group membuat akun WhatsApp untuk mengirimkan 'komponen malware' pada perangkat yang diincar, termasuk melakukan panggilan untuk menanamkan kode jahat secara diam-diam.
NSO kemudian dapat mengambil alih smartphone dari target yang disasar dengan komputer yang mereka kendalikan. WhatsApp menyatakan sudah mengubungi 1.400 user yang kemungkinan terdampak dari serangan ini.
Facebook meminta pengadilan untuk memblokir setiap upaya NSO untuk mengakses sistem WhatsApp maupun Facebook. Pasalnya, aksi semacam itu melanggar privasi dan kemerdekaan individu.
"Harus ada hukum kuat terhadap senjata siber semacam ini untuk memastikan ia tidak digunakan untuk melanggar hak individu dan kemerdekaan orang," sebut WhatsApp.
(fyk/fay)