"Utamakan RUU Perlindungan Data Pribadi, itu dibahas dulu karena semua membutuhkan, urgent. Kita semua membutuhkan undang-undang perlindungan data pribadi," ungkapnya dalam diskusi di Setara Institute, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca juga: RUU Keamanan Siber, Diam-diam Mengejutkan... |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum-sebelumnya juga kita tidak bisa ngapa-ngapain, kita nggak tahu harus complain ke mana, hak kita apa, proses pemulihannya seperti apa, lalu apa kompensasi yang kita dapat, itu nggak ada rujukan aturannya. Pemerintah sendiri tidak bisa melakukan apa-apa karena rujukan undang-undangnya tidak ada," tutur Wahyudi.
Maka dari itu, seperti disampaikan Wahyudi, baiknya pemerintah dan DPR periode berikutnya mengutamakan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.
![]() |
"Atau DPR memaksakan untuk ini (RUU KKS) dikejar di awal periode, maka dilakukan proses paralel saja antara RUU Perlindungan Data Pribadi dengan RUU Keamanan Siber," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) tak disahkan di periode 2014-2019. Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha menyebut pembahasan RUU KKS akan dilanjutkan DPR periode 2019-2024.
"Iya, bukan di-drop, tapi bisa di-carry forward ke periode berikutnya sesuai ketentuan yang baru (UU Peraturan Pembentukan Perundangan-Undangan)," kata Satya.
Politikus Golkar itu menuturkan kesepakatan untuk membawa RUU KKS ke DPR periode selanjutnya akan diputuskan dalam rapat bersama pemerintah sore ini.
(rns/rns)