Dua developer tersebut adalah LionMobi yang berasal dari Hong Kong dan JediMobi yang berbasis di Singapura. Kedua developer ini dituding mempunyai aplikasi di Google Play Store yang menyusupkan malware ke ponsel pengguna.
Malware ini punya satu fungsi, yaitu menghasilkan klik palsu pada iklan yang ada di Facebook, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Awas! Ada Ransomware yang Menyebar Lewat SMS |
Menurut Facebook, LionMobi juga mengiklankan aplikasi berisi malwarenya itu di Facebook, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan Facebook. Mereka juga menyatakan kalau gugatan ini adalah gugatan pertama atas praktik semacam ini.
Facebook sudah memblokir developer tersebut dari jaringan iklannya, dan mengembalikan uang kepada para pengiklan yang terdampak dari skema penipuan ini pada Maret lalu. Namun aplikasi buatan kedua developer ini masih bisa ditemukan di Google Play, lengkap dengan jutaan pengguna yang sudah mengunduh dan menginstalnya.
Sebelumnya, Google pun sudah beberapa kali melakukan langkah sejenis untuk aplikasi click injection semacam ini. Pada Oktober lalu, Google menghapus lebih dari 30 aplikasi yang menggunakan skema penipuan semacam itu.
(asj/fyk)