Pemerintah melalui Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar melakukan registrasi. Langkah ini dilakukan dengan memvalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. SMS
Registrasi Telkomsel melalui SMS dilakukan dengan mengetik REG NIK#Nomor KK# dan kirim SMS ke 4444. Contohnya, REG 1234567890123456#3201060401130027#. Cara ini ditujukan untuk registrasi kartu telkomsel baru.
Sedangkan untuk pelanggan lama Telkomsel, cara meregistrasi kartu prabayar bisa dilakukan dengan mengetik ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444. Contohnya, ULANG 1234567890123456#3201060401130027#.
2. Online
Registrasi kartu Telkomsel online dilakukan dengan mengunjungi situs https://www.telkomsel.com/daftar-ulang-prepaid. Nantinya, pengguna diminta untuk mengisi nomor handphone, nomor kartu keluarga, dan NIK.
Setelah semua lengkap, pengguna diminta mengklik opsi kirim sehingga registrasi kartu Telkomsel berhasil.
Registrasi nomor handphone sendiri dilakukan untuk melindungi konsumen, serta memudahkan penyedia layanan bagi konsumen telepon seluler, misalnya untuk transaksi online.
Selamat mencoba!