Perhatikan Ini agar Tak Kena Denda Saat Batalkan Order Grab
Hide Ads

Perhatikan Ini agar Tak Kena Denda Saat Batalkan Order Grab

Alfi Kholisdinuka - detikInet
Selasa, 18 Jun 2019 14:25 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Grab memiliki mekanisme tertentu bagi pelanggan yang terkena denda saat melakukan pembatalan order. Besaran denda pun berbeda antara pelanggan GrabBike dan GrabCar. Seperti apa?

Dilansir dari laman resmi Grab, Selasa (18/6/2019), denda akan dikenakan apabila penumpang membatalkan pemesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan mitra pengemudi, dan membatalkan pemesanan ketika pengemudi sudah menunggu lebih dari 10 menit di lokasi penjemputan.

Denda pelanggan yang membatalkan orderan sebesar Rp 1.000 untuk GrabBike dan Rp 3.000 untuk GrabCar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Untuk biaya pembatalan tersebut akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit penumpang. Apabila penumpang menggunakan metode pembayaran tunai, biaya ini akan ditambahkan secara otomatis ke tarif pemesanan berikutnya.

Sementara untuk biaya pembatalan akan dihapuskan jika mitra pengemudi tidak tiba dalam waktu 5 menit setelah estimasi waktu kedatangan pertama kali muncul.

Sebagai contoh, jika estimasi kedatangan pengemudi terlihat 10 menit, namun penumpang sudah menunggu lebih dari 15 menit, maka tidak dikenakan tarif pembatalan.

Selain itu, penumpang sendiri tidak akan dikenakan biaya tambahan jika pengemudi yang membatalkan tepat setelah sampai dilokasi penjemputan. Pengemudi harus menunggu penumpang di titik jemput sebelum biaya pembatalan berlaku.




Penumpang juga tidak usah khawatir jika di aplikasi tertulis mitra pengemudi sudah sampai, namun belum muncul di titik jemput. Sistem Grab dapat mendeteksi lokasi pengemudi, sehingga dalam situasi tersebut, penumpang tidak akan dikenakan biaya pembatalan karena 'tidak muncul'.

Sebelumnya dikatakan oleh President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, kebijakan baru ini untuk memberikan rasa adil dan kenyamanan kepada kedua belah pihak baik bagi mitra pengemudi maupun pelanggan Grab.

"Jadi ini sebenarnya untuk memberikan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak supaya lebih adil. Pelanggan enggak perlu khawatir karena ada beberapa kriteria untuk sampai kena biaya pembatalan," ujar Ridzki.


(prf/krs)