Menkominfo Pastikan Pembatasan Layanan WhatsApp cs
Hide Ads

Menkominfo Pastikan Pembatasan Layanan WhatsApp cs

Fino Yurio Kristo - detikInet
Rabu, 22 Mei 2019 14:31 WIB
Foto: GettyImages
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah membatasi akses media sosial, terutama pada layanan messaging seperti WhatsApp. Yang dipersempit adalah pengiriman dalam bentuk video dan foto.

"Teman teman akan mengalami pelambatan kalau download dan upload video. Karena viralnya yang negatif mudharotnya ada di sana (layanan messaging-red). Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap," sebut dia.

"Fitur-fitur media sosial tidak semuanya dan messaging system juga. Kita tahu modusnya adalah posting di medsos. FB [Facebook], Instagram dalam bentuk video, meme, foto. Kemudian screen capture hoax itu disebarkan melalui WhatsApp. Dan karena viralnya makanya kita batasi," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Sedangkan layanan semacam SMS dan voice tidak bermasalah. Menkominfo menyatakan WhatsApp adalah muara dari berbagai foto atau video yang sebelumnya beredar di media sosial sehingga perlu dibatasi untk sementara.

"Di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, kita kadang posting teks video, viralnya selalu di messaging system. Pintu yang kita prioritaskan tidak kita aktifkan adalah video dan foto-foto, gambar," sebut Rudiantara


Tonton juga: Batasi Akses WhatsApp cs, Upaya Menkopolhukam Cegah Hoax

[Gambas:Video 20detik]





"Kenapa? karena video bisa membuat emosi. Jadi untuk sementara itu yang kita lakukan. Saya mohon maaf, ini untuk sementara dan bertahap. Semoga ini cepat selesai," tambah Rudiantara.

Pernyataan itu melengkapi ucapan Menkopolhukam Wiranto sebelumnya mengenai pembatasan akses media sosial, yang dilontarkannya pada kesempatan yang sama.

"Sementara untuk hindari provokasi kita melakukan pembatasan akses di media tertentu agar tidak diaktifkan. Akses media sosial untuk jaga hal-hal negatif yang disebarkan masyarakat," kata Menkopolhukam Wiranto seperti dikutip CNBC Indonesia.




(fyk/krs)