Berdasarkan isi dari nota kesepahaman, ketiga instansi ini ruang lingkupnya, mencakupi penangan dan pengawasan konten internet sesuai tugas dan fungsi masing-masing, pertukaran data dan informasi konten internet, peningkatan sumber daya manusia untuk penanganan dan pengawasan konten internet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton video: Tak Mau Kalah dengan Akun Gosip, Kominfo Bikin Lambe Hoaks
Dalam pelaksanaan menangkal hoax Pileg dan Pilpres 2019, berikut peran Bawaslu sebagai pihak kesatu, KPU sebagai pihak kedua, dan Kominfo sebagai pihak ketiga:
1. Pihak kesatu melaksanakan tugas:
a. Menyediakan hasil pengawasan Pemilihan Umum tentang konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Menyediakan data laporan masyarakat terkait akun yang memuat inforamsi yang melanggar perundang-undangan tentang Pemilihan Umum;
c. Menyediakan analisis hasil pengawasan terkait media sosial dalam kampanye pemilihan umum, dan
d. Memfasilitasi kegiatan koordinasi antarlembaga dalam menunjang manajemen dan pengawasan konten internet dan milihan umum di internet.
2. Pihak kedua melaksanakan tugas:
a. Menyediakan informasi terkait data tim kampanye, pelaksana kampanye, petugas kampanye, dan juru kampanye, dan
b. Menyediakan informasi akun media sosial peserta pemilihan umum yang telah didaftarkan kepada pihak kedua.
3. Pihak ketiga melaksanakan tugas:
a. Menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan terkait konten internet dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019;
b. Melakukan penanganan konten internet yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019, dan
c. Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam manajemen dan pengawasan penggunaan internet terkait materi kampanye sesuai dengan kewenangan para pihak.
Diketahui, MOA ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak ditandatangani para pihak secara bersama-sama. Bila ditandatangani pada hari ini, maka akan berakhir pada 31 Januari 2020.
(rns/krs)