"Yang kita agak sesali kenapa pendekatannya 'pemaksaan' ketimbang insentif," kata Ketua Umum idEA Ignatius Untung pada konferensi pers di idEA Space, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itulah ia menilai bahwa program dengan insentif seperti ini yang harusnya diperkenalkan oleh pemerintah. Ignatius justru menilai aturan PMK-210 yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan lewat Dirjen Pajak malah menakut-nakuti pelaku UMKM.
"Kalau ini kan jadi kayak, 'Ini lho kamu harus punya kalau nggak punya kamu nggak bisa jalan'. Daripada begitu mending dikasih, 'Eh kalau kamu punya ini kamu bisa dapat tambahan apa'," jelas Ignatius.
Walaupun begitu Ignatius mengatakan bahwa idEA tetap akan membantu pemerintah untuk sosialisasi program ini. Tapi, ia mengaku bahwa semuanya tergantung pada kemauan masing-masing pelaku UKM.
Baca juga: 'Tunda dan Kaji Ulang Pajak Toko Online' |
"Ketika kita menawar untuk ditunda kita tetap sosialisasi bahwa kalau kamu sudah cukup rutin pemasukannya, transaksinya, sebenarnya NPWP itu tidak mempersulit justru memudahkan ketimbang nanti sudah keburu gede lebih susah lagi," pungkasnya.
Sebelumnya idEA sudah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dan menunda diberlakukannya aturan pengenaan pajak kepada toko online dan pelaku e-commerce.
(vim/krs)