Belum diketahui, apakah aturan pajak yang diberlakukan Negeri Jiran itu nantinya juga berlaku untuk pemain penyedia layanan online gratis seperti Facebook, Instagram, Twitter, maupun Google.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Keuangan Lim Guan Eng mengatakan langkah ini diambil pemerintah Malaysia untuk membantu menyamakan kesetaraan antara pemain lokal dan internasional.
"Pajak akan membantu menyeimbangkan dan membuat perusahaan lokal lebih kompetitif," kata Lim dalam sambutannya di anggaran pemerintah Malaysia seperti dilansir dari Mashable, Senin (5/11/2018).
Namun, Lim tidak mengungkapkan bagaimana pajak kepada penyedia layanan online internasional itu diterapkan. Tetapi, disampaikannya layanan tersebut akan berdampak tarif layanannya jadi lebih mahal dari sebelumnya.
Sebanarnya, Indonesia juga akan menerapkan kebijakan serupa dengan negara tetangga. Namun, sejauh ini aturan Over the Top (OTT) yang dimaksud belum juga rampung, padahal pembahasannya sudah berlangsung sejak bertahun-tahun.
Tonton juga 'Watch, Saingan Baru YouTube dan Netflix':
(agt/fyk)