Disampaikan oleh Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, secara persentase, aturan untuk Facebook, Twitter, Instagram, dan layanan sejenis lainnya sudah mendekati 100%.
Baca juga: Perangi Hoax di Internet, Kominfo Gaet Qlue |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, aturan dasarnya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 82 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik Tahun 2016 yang tengah direvisi. Proses revisi PP no. 82 ini disebutkan akan selesai esok hari.
"Kita selesaikan PP no. 82 besok itu finalisasinya yang akan dikirimkan ke presiden untuk ditandatangani. Kita selesaikan itu dulu, baru masuk ke permennya," tuturnya.
Pemerintah sendiri belum melakukan pembicaraan dengan para penyelenggara platform seperti Facebook dan lainnya. Hal itu dikarenakan mereka fokus pada penyelesaian PP no. 82.
"Itu belum karena masih disusun. Kalau denda kepada media sosial nanti ada di PP no. 82," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, pada April 2018, Kominfo mengirimkan tim khusus untuk mengkaji dan memastikan eksistensi penerapan aturan mengenai isu berita palsu, hoax dan ujaran kebencian, khususnya media sosial yang telah diterapkan di dua negara, yaitu Malaysia dan Jerman.
Pengiriman tim khusus tersebut lantaran maraknya peredaran konten hoax dan hate speech di medsos, terutama saat gelaran Pilkada dan menjelang Pilpres 2019.
Baca juga: Rabi Israel Bilang WhatsApp Hancurkan Dunia |
Mengenai kondisi tersebut, Kominfo melakukan langkah-langkah pencegahan sesegera mungkin, memastikan bahwa semua teknologi digunakan untuk keperluan yang baik, bukan untuk kejahatan.
Tim Kominfo secara khusus ditugaskan Menteri Kominfo Rudiantara untuk memastikan strategi legislasi/regulasi kedua negara yang memungkinkan pemerintah mengatur isu berita bohong, hoaks dan ujaran kebencian yang menyebar melalui platform media sosial, serta perlindungan data pribadi. (rns/rns)