Besaran denda yang dijatuhkan pun tak main-main. Seperti dikutip detikINET dari Reuters, Kamis (19/7/2018), Google diminta membayar 4,34 miliar euro atau di kisaran Rp 72,8 triliun.
Baca juga: Aplikasi Global Raup Ratusan Triliun |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman ini hampir dua kali lipat dari rekor sebelumnya, yakni denda sebesar 2,4 miliar euro (sekitar Rp 40,3 triliun) yang wajib dibayarkan Google tahun lalu, setelah layanan pencarian belanja online miliknya dianggap tidak adil bagi para pesaingnya.
Angka denda kali ini setara dengan pendapatan sekitar dua pekan induk perusahaan Google, Alphabet, serta hampir tidak akan mengurangi cadangan kas perusahaannya yang sebesar kuadriliunan rupiah (USD 102,9 miliar).
Baca juga: Inikah Nama Resmi Android P? |
Namun, dijatuhkannya denda ini disinyalir bisa berdampak pada meningkatnya ketegangan perdagangan di antara otoritas Brussels tempat regulator antimonopoli Eropa bernaung dengan pemerintahan Amerika Serikat di Washington. (rns/rns)