"Iya benar, mulai tadi siang sudah dibuka," ujarnya kepada detikINET.
Namun pembukaan blokir Tik Tok mungkin tidak serta merta dinikmati semua user. Dalam arti, tergantung masing-masing operator dalam mengeksekusinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Diblokir, Pengelola Tik Tok Datangi Kominfo |
Tonton juga 'Setelah Kominfo, Tik Tok Sambangi KPAI':
Saat memutuskan memblokir Tik Tok, Rudiantara mengaku berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dijelaskan Menkominfo, ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir oleh Kominfo.
Kendati sudah diblokir, Menkominfo ketika itu menjanjikan akses Tik Tok bisa dibuka kembali. Syaratnya mereka harus membersihkan dan menjaga kontennya.
"Tim Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia," papar Chief RA.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," pungkasnya.
Sehari kemudian, tim Tik Tok dari China mendatangi Kominfo dan menyanggupi persyaratan yang ditetapkan. Dan kini, Tik Tok sudah dibuka yang berarti syarat tersebut sepertinya sudah terpenuhi.