Seperti diketahui, Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok sejak Selasa (3/7/2018) siang. Pemblokiran tersebut dilakukan karena platform asal China itu memuat konten negatif, yaitu pornografi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komitmen pertama, mereka diminta melakukan pembersihan konten-konten yang mengandung pornografi di dalam platform tersebut.
Kedua, Tik Tok diminta melakukan filterisasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Bagi kami, ketika melakukan dua komitmen tadi, kita langsung cek secepatnya," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Apabila saat pengecekan tersebut ternyata Tik Tok telah menjalankan komitmen yang dipersyaratkan Kominfo, bukan tidak mungkin aplikasi yang tengah digandrungi remaja di Indonesia ini bisa diakses lagi oleh masyarakat.
"Mereka bilang akan bersihkan, ya silakan. Kalau sudah bersih, nanti kita review. Kalau itu sudah beres, mau subuh, mau besok pagi, kalau kedua-dua (komitmen) itu selesai, kita buka," sebutnya.
Ini Syarat Jika Tik Tok Ingin Bebas Blokir di Indonesia, tonton videonya di sini:
(rns/rou)