Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku bisa-bisa saja membuka kembali akses platform populer tersebut asalkan sang pemilik aplikasi mau memenuhi syarat.
Dalam penjelasannya, Rudiantara mengaku platform live streaming seperti Tik Tok sebenarnya bagus, karena bisa menjadi media untuk mengekspresikan kreativitas. Hanya saja, banyak yang menyalahgunakan platform ini untuk hal negatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tik Tok Resmi Diblokir Kominfo! |
Saksikan juga video 'Tik Tok Diblokir, Ini Tanggapan Meutia Hafid':
"Banyak konten yang negatif, terutama bagi anak-anak," ujar menteri yang akrab disapa Chief RA itu kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).
Atas dasar itu pula, Kominfo lantas berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Akhirnya diputuskan bahwa akses ke aplikasi itu akhirnya diblokir.
"Total ada delapan nama Domain Name System (DNS) terkait Tik Tok yang telah diblokir oleh Kominfo sejak Selasa (3/7/2018)," ujar Rudiantara.
Baca juga: Ini Alasan Menteri Rudiantara Blokir Tik Tok |
Kendati sudah diblokir, Menkominfo menjanjikan akses Tik Tok bisa dibuka kembali. Syaratnya mereka harus membersihkan dan menjaga kontennya.
"Tim Kementerian Kominfo telah menghubungi pengelola Tik Tok, meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang berada di Indonesia," papar Chief RA.
"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali," pungkasnya.
Simak juga 'Pengumuman! Tik-Tok Resmi Diblokir Kominfo':