Apple Resmi Larang Penambangan Bitcoin Cs
Hide Ads

Apple Resmi Larang Penambangan Bitcoin Cs

Anggoro Suryo Jati - detikInet
Selasa, 12 Jun 2018 11:42 WIB
iPhone X. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Apple akhirnya secara resmi melarang aktivitas penambangan cryptocurrency di perangkat-perangkat buatannya, yang mereka masukkan dalam Review Guidelines di App Store, yang diperluas ke semua platform milik Apple.

Pada Maret lalu, Apple menghapus aplikasi Calendar 2 dari Mac App Store setelah aplikasi tersebut ketahuan menambang cryptocurrency sebagai 'bayaran' terhadap fitur premiumnya. Ini adalah langkah tegas Apple terhadap aplikasi yang melakukan kegiatan cryptomining.

Developer Calendar 2 mengaku Apple menghapus aplikasi mereka karena melanggar tata cara aplikasi di App Store, yaitu aplikasi tidak boleh menyedot daya baterai secara cepat, menghasilkan panas berlebih, atau mengambil sumber daya perangkat yang tak perlu, demikian dikutip detikINET dari The Verge, Selasa (12/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kini Apple mempunyai bagian baru khusus soal cryptocurrency dalam tata cara aplikasinya, yang berlaku untuk aplikasi iOS, macOS, watchOS dan tvOS. Ada lima aturan utama dalam tata cara tersebut. Yaitu:

1. Apple membolehkan aplikasi dompet mata uang virtual selama mereka dibuat oleh developer resmi dari organisasi tersebut.

2. Satu-satunya aplikasi cryptomining yang dibolehkan adalah aplikasi yang menambang di luar perangkat, seperti penambangan berbasis cloud.

3. Aplikasi bisa membantu pengguna untuk melakukan pembayaran, pertukaran atau menerima cryptocurrency dalam bursa yang sudah disetujui, namun aplikasi tersebut pun harus berasal dari bursa tersebut.

4. Aplikasi yang terlibat dalam penawaran koin perdana, perdagangan bitcoin, atau perdagangan cryptocurrency lain harus berasal dari bank, perusahaan atau institusi finansial lain yang mempunyai izin. Dan mereka pun harus berbadan hukum.

5. Aplikasi cryptocurrency tak boleh memberikan hadiah virtual coin dengan dalih mengerjakan suatu tugas seperti mengunduh aplikasi lain, mengajak pengguna lain untuk mengunduh aplikasi tersebut, atau melakukan aktivitas di media sosial. (asj/fyk)