Ditemui di kediamannya, Selasa (1/5/208), Rudiantara menuturkan bahwa aturan registrasi SIM card prabayar sejak awal tidak ada perubahan. Begitu juga mengenai jadwal batas akhir registrasi ulang bagi pelanggan seluler lama, yakni 30 April.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai informasi yang sempat simpang siur di antara operator seluler dan Kementerian Kominfo, Rudiantara tidak tahu apa penyebab terjadinya miskomunikasi.
"Dari awal saya konsisten, tidak ada perubahan peraturan menteri, tidak ada perubahan jadwal," tegasnya.
Memasuki tanggal 1 Mei 2018, kata Rudiantara, resmi sudah menginjak periode baru, di mana registrasi yang terjadi itu untuk pelanggan baru.
Untuk format registrasinya sendiri sama seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, yakni divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Mengenai jumlah kartu prabayar yang telah teregistrasi, Rudiantara mengaku belum mengetahui datanya. Namun yang pasti, data tersebut akan direkonsiliasi dengan data di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, operator seluler, dan Kementerian Kominfo.
"Pokoknya data rekonsiliasi itu akan diungkap pertengahan bulan ini atau sebelum memasuki bulan puasa," tandasnya. (rns/rns)