ATSI: Daftarkan 10 Nomor Itu Sudah Registrasi Massal
Hide Ads

ATSI: Daftarkan 10 Nomor Itu Sudah Registrasi Massal

Agus Tri Haryanto - detikInet
Senin, 23 Apr 2018 23:41 WIB
Ilustrasi registrasi SIM card. Foto: Hasan Alhabshy/detikcom
Jakarta - Para operator yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan sepakat, bahwa pelanggan yang melakukan pendaftaran di atas 10 nomor seluler sebagai bentuk registrasi massal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo tentang registrasi SIM card prabayar, pelanggan dapat melakukan registrasi, baik itu melalui SMS, website, maupun datang ke gerai operator masing-masing. Pendaftaran secara mandiri ini bisa dilakukan sampai tiga nomor seluler.

"Untuk nomor keempat dan seterusnya, harus dilakukan di gerai operator atau gerai mitra atau outlet yang mempunyai kerjasama dengan operator," ujar Ketua Umum ATSI Merza Fachys di Kantor ATSI, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Maka dengan aturan tersebut, kata Merza, maka terjadilah seperti kasus-kasus yang kemarin. Kejadian yang dimaksud, yaitu adanya penyalahgunaan data NIK untuk mendaftarkan nomor seluler secara berlebihan.

"Kita sekarang sedang mendiskusikan improvement di situ. Apa improvement-nya? ya, pertama tata caranya dulu mengenai registrasi, setelah tidak bisa registrasi sendiri, kalau pelanggan ingin punya nomor keempat dan seterusnya ke gerai, apa yang harus dilakukan, nunjukin KTP, KK, itu yang akan kita rinci, supaya tidak terjadi miss lagi," tuturnya.

Terus yang kedua, Merza mengungkapkan mengenai pembatasan berapa sebenarnya nomor seluler yang teregistrasi yang bisa dimiliki. Batasan tersebut saat ini sedang didiskusikan lagi antara operator dan pemerintah.

"Kalau kemarin, ada nomor sampai seterusnya, nah ini yang akan kita beri batasan. Ini sedang dalam proses diskusi. Mudah-mudahan beberapa hari kedepannya sudah ada rumusannya, maksimunnya berapa," ucapnya.


Meski dua hal tersebut masih mencari rumusan yang tepat, maka penyelenggara telekomunikasi telah mengatakan satu suara, apabila ada yang mendaftarkan SIM card di atas 10 nomor, maka dimasukan ke dalam registrasi massal.

"Kita sepakat menggunakan angka di atas 10 nomor, itu anggap sudah registrasi massal. Kita juga sepakat kalau yang sudah teregistrasi, namun belum dipakai itu asumsinya itu belum terjual, maka operator akan memblokirnya," kata Merza. (rns/asj)