Menkominfo Permudah Ponsel Populer Masuk Indonesia
Hide Ads

Menkominfo Permudah Ponsel Populer Masuk Indonesia

Agus Tri Haryanto - detikInet
Jumat, 08 Des 2017 16:49 WIB
Menkominfo Rudiantara. Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi kemudahan kepada vendor global ternama bila ingin memasarkan smartphone mereka di Tanah Air. Kebijakan tersebut ditujukan agar suatu produk dari merek ternama dapat langsung dipasarkan, tidak tertahan karena belum mendapatkan sertifikasi dari regulator.

Seperti Apple yang berencana untuk meluncurkan produk terbarunya, iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X pada 22 Desember nanti, apabila sudah mengikuti aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), maka bisa dipasarkan segera.

"Sekarang Kominfo merubah regulasi. Apple kan soal TKDN sudah done deal. Sebelum dipasarkan di Indonesia, vendor harus ada sertifikasi, itu kadang-kadang harus sampai dua bulan," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang untuk dikatakan bagi global brand, betul-betul bagus dan dari internasional, itu nggak perlu lagi disertifikasi. Mereka bikin letter of undertaking bahwa produk saya comply dengan standar internasional," tambahnya.

Kemudahan vendor global masuk ke pasar Indonesia itu karena melihat proses panjang yang terjadi sebelumnya, mulai pendaftaran hingga lulus bisa berbulan-bulan. Rudiantara pun menyederhanakan proses perizinan sehingga produk dapat dinikmati masyarakat dengan cepat.

"Setiap tahun, misalnya ada dua produk disertifikasi, dua bulan dari enam bulan itu kan sepertiga, ya habis waktunya, masyarakat jadi rugi menikmati karena habis yang kemudian masuk ke brand baru. Kominfo mempermudah itu untuk beberapa brand masuk tanpa sertifikasi. Memang lab Kominfo lebih canggih dari mereka? Ya enggak kan," tuturnya.

Setelah melalui proses tersebut, vendor dapat langsung menjual produknya di Indonesia. Meski demikian, Kominfo tetap akan mengawasi kualitas produk tersebut di pasaran.

"Nanti ada post market surveillance, dicek dipasar untuk perlindungan masyarakat juga," ucap Rudiantara. (agt/fyk)