Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mewajibkan pelanggan seluler melakukan registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
"Perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," ujar Komdigi dalam pernyataan tertulisnya.
Komdigi menjelaskan bahwa sesuai Pasal 153 ayat (2) PM 5/2021, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menerapkan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC). Prinsip ini dapat dilakukan melalui registrasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition). Namun, aturan teknis mengenai penggunaan biometrik tersebut belum diatur dalam PM 5/2021.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan)," tambah Komdigi.
Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan ini merupakan bagian dari Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital Tahun Anggaran 2025.
Beberapa poin material baru yang akan diatur dalam RPM tersebut, antara lain:
1. Kewajiban registrasi bagi calon pelanggan WNI, meliputi:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi;
- Data kependudukan berupa NIK;
- Data kependudukan biometrik berupa teknologi pengenalan wajah (face recognition).
2. Ketentuan khusus bagi calon pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, yang belum memiliki KTP elektronik maupun data biometrik. Registrasi wajib menggunakan:
- Nomor MSISDN yang digunakan;
- NIK calon pelanggan;
- NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai data pada Kartu Keluarga.
3. Kewajiban registrasi untuk pelanggan eSIM, yaitu menggunakan:
- Nomor MSISDN atau nomor pelanggan;
- NIK dan data biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Adapun, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap selama satu tahun sejak Peraturan Menteri diundangkan, registrasi masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)dan nomor Kartu Keluarga (KK), sementara biometrik face recognition bersifat opsional. Tahap ini bertujuan memberikan ruang sosialisasi serta memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi.
Setelah masa satu tahun berakhir, registrasi hanya dapat dilakukan menggunakan NIK dan biometrik face recognition.
Komdigi menyebutkan bahwa ketentuan penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pelanggan baru. Pelanggan eksisting yang telah teregistrasi menggunakan NIK dan No. KK tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang (opsional).
Sebelumnya, Kementerian Komdigi juga tengah mengatur kebijakan terkait registrasi kartu SIM seluler yang akan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Berbeda dari sebelumnya, skema ini digadang-gadang menjadi langkah strategis dan ampuh untuk meningkatkan keamanan ekosistem telekomunikasi sekaligus menekan maraknya kasus penipuan berbasis nomor ponsel.
Sebenarnya pemerintah sudah menerapkan kewajiban validasi dengan identitas NIK dan nomor KK milik pelanggan. Namun rupanya, hal itu masih tidak mempan karena penipuan berbasis seluler masih terus terjadi.
Dan, jika kebijakan registrasi SIM card face recognition ini diterapkan nantinya, maka setiap pelanggan yang membeli atau mengaktifkan SIM card baru akan melalui proses pemindaian wajah.
Data biometrik tersebut kemudian akan dicocokkan dengan basis data kependudukan milik Dukcapil. Jika sesuai dengan identitas NIK dan KK yang didaftarkan, maka SIM card seluler tersebut dapat diaktifkan.
"Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Kamis (25/9).
Dengan ditambah data biometrik, Komdigi meyakini persoalan penipuan dan penyalahgunaan identitas dapat diatasi. Sistem ini juga disebut untuk meningkatkan akurasi data pelanggan, begitu juga perlindungan data pribadi seperti mengurangi risiko NIK dipakai oleh pihak tak bertanggungjawab.
Saksikan informasi selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (25/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)