WhatsApp memperkenalkan fitur barunya untuk meningkatkan pengalaman pengguna saat melakukan video call atau panggilan video. Fitur baru itu adalah screen sharing yang dipopulerkan oleh aplikasi video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, dan Google Meet.
Fitur baru ini diumumkan langsung oleh CEO Meta Mark Zuckerberg lewat postingannya di Facebook dan channel Instagram pribadinya. Dalam keterangan resminya, WhatsApp mengatakan fitur ini cocok untuk berbagi dokumen, foto, bahkan belanjaan online.
Fitur screen sharing dapat diakses dengan klik ikon 'Share' yang berada di bilah kontrol bagian bawah. Setelah diklik, WhatsApp akan menampilkan pesan pop-up yang memperingatkan pengguna bahwa aplikasi milik Meta itu bisa mengakses semua informasi yang ditampilkan di layar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mulai screen sharing, pengguna bisa memilih antara membagikan layar di aplikasi tertentu atau seluruh layar. Praktek ini mirip seperti cara kerja screen sharing di platform video conference seperti Google Meet atau Zoom.
Fitur screen sharing sebelumnya sudah digulirkan untuk beta tester sejak bulan Mei lalu. Kini setelah diumumkan secara resmi, fitur screen sharing akan tersedia untuk semua pengguna WhatsApp.
WhatsApp mengatakan fitur ini mulai digulirkan untuk aplikasi Android, iOS, dan Windows Desktop. Fitur ini akan dirilis secara bertahap, artinya beberapa pengguna mungkin belum akan langsung kebagian fitur ini, seperti dikutip dari TechCrunch, Rabu (8/8/2023).
Selain screen sharing, WhatsApp juga akan meluncurkan fitur yang memungkinkan pengguna melakukan video call dalam mode landscape di aplikasi mobile. Mode baru ini akan memberikan pengalaman video call yang lebih luas dan imersif ketimbang mode portrait yang tersedia saat ini.
Video call telah menjadi bagian penting dari WhatsApp sejak pertama kali dirilis pada tahun 2016. WhatsApp pun terus menambahkan fitur baru untuk memperkaya pengalaman pengguna seperti dukungan picture-in-picture di iOS, serta fitur pesan video pendek yang baru diluncurkan.
(vmp/afr)