Kepala Unit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri, Kombes Pol Petrus R. Golose mengakui, saat ini, sebagian besar petugas tidak begitu menguasai dunia digital. Karena itu, mereka tidak bisa berbuat banyak ketika menghadapi kasus cybercrime.
"Susah mengubah mindset analog ke digital. Tidak semua petugas bisa meng-handle masalah digital," katanya di sela-sela Sosialisasi UU ITE di Hotel Horison Semarang, Jalan Ahmad Dahlan, Rabu (27/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi mencari bukti digital kan sulit juga. Misalnya, menelusuri e-mail yang digunakan pelaku cybercrime atau yang lain," katanya.
UU ITE tidak lagi memerlukan bukti 'nyata'. Isi flashdisk, hardisk, atau yang lain bisa jadi alat bukti.
"Sebelum UU ITE, jika dicetak, flashdisk yang berkapasitas 1 GB bisa jadi lembaran kertas satu truk. Bayangkan saja jika isinya (flashdisk) puluhan GB," jelasnya.
Petrus mengungkapkan, dirinya pernah berhubungan dengan kejaksaan saat memroses pelaku cybercrime. Untuk melengkapi bukti, jaksa membawa seisi gudang. Padahal, jika menggunakan data digital, bukti tersebut hanya beberapa GB saja.
Sosialisasi UU ITE di Semarang dihadiri ratusan orang yang berasal dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur pemerintahan. Acara tersebut digelar oleh Depkominfo.
Bahas hukum cybercrime di detikINET Forum
(try/wsh)