Kasubdit Hak Cipta Dirjen HKI Adi Supanto mengatakan, revisi UU Hak Cipta saat ini sudah dalam tahap diskusi antar departemen terkait. Pihak industri yang diwakili organisasi profesi terkait hak cipta bakal berdiskusi dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Perundang-undangan.
"Jadi sambil dibuat naskah akademisnya yang sudah memasuki draft akhir. Setelah itu baru diserahkan ke Presiden, mudah-mudahan sudah dibahas di DPR pada tahun depan," tuturnya kepada detikINET di Mapolda Banten, Jawa Barat, Selasa (26/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya lembaga seperti ini sudah ada, yakni Karya Cipta Indonesia, tapi itu untuk musik saja," tukasnya.
UU Hak Cipta yang baru nantinya dijanjikan Adi akan lebih mengakomodir para pencipta karya. "Sedangkan untuk UU Hak Cipta yang sekarang masih kurang normatif untuk hak pencipta," ia menandaskan.
Bicarakan hukum dan pembajakan di detikINET Forum
(ash/wsh)