Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia Naik Turun

Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia Naik Turun


- detikInet

Bandung - Kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Setelah melonjak tinggi pada 2006, jumlah kasus pelanggaran berangsur-angsur turun dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data yang dimiliki Mabes Polri, ada sebanyak 251 kasus terkait pelanggaran hak cipta yang ditemukan pihak berwajib pada 2004, sedangkan pada 2005 dan 2006 melonjak menjadi 423 dan 1439 kasus.

"Hal itu membuat Indonesia masuk ke dalam priority watch list-nya USTR (United States Trade Representative) sejak 2001 sampai 2006," kata Kombespol Rycko Amelza Dahniel, Kanit I Indag, Dir. II Eksus Mabes Polri, di sela gathering BSA yang diikuti detikINET di Hotel G.H. Universal, Bandung, akhir pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beruntung, pada tahun 2007 terjadi penurunan yang signifikan menjadi 598 kasus. Sementara, lanjutnya, pada 2008 sampai akhir Juli baru terdapat 76 kasus penegakkan hukum terkait pelanggaran hak cipta di tanah air, ditambah 8 kasus hak paten dan 1 kasus terkait merk.

"Sehingga sekarang, Indonesia naik peringkat di mata USTR, dengan 'hanya' menjadi watch list," tukas Rycko.

Penggandaan cakram optik bajakan masih menjadi primadona para pelaku pelanggaran. Menurut Rycko, pelanggaran terkait cakram optik mengambil porsi hingga 90 persen dari pelanggaran hak cipta.

Berikut jumlah barang bukti cakram optik yang dikumpulkan kepolisian RI dari 2004 - Juli 2008:

Tahun - Jumlah

2004 - 459 keping
2005 - 2,8 juta keping
2006 - 5,28 juta keping
2007 - 2,14 juta keping
2008 - 1,38 juta keping (hingga Juli)

Mau ngobrolin seputar aksi sweeping aparat kepolisian? Gabung saja ke detikINET Forum! (ash/rou)







Hide Ads