Berdasarkan data yang dimiliki Mabes Polri, ada sebanyak 251 kasus terkait pelanggaran hak cipta yang ditemukan pihak berwajib pada 2004, sedangkan pada 2005 dan 2006 melonjak menjadi 423 dan 1439 kasus.
"Hal itu membuat Indonesia masuk ke dalam priority watch list-nya USTR (United States Trade Representative) sejak 2001 sampai 2006," kata Kombespol Rycko Amelza Dahniel, Kanit I Indag, Dir. II Eksus Mabes Polri, di sela gathering BSA yang diikuti detikINET di Hotel G.H. Universal, Bandung, akhir pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga sekarang, Indonesia naik peringkat di mata USTR, dengan 'hanya' menjadi watch list," tukas Rycko.
Penggandaan cakram optik bajakan masih menjadi primadona para pelaku pelanggaran. Menurut Rycko, pelanggaran terkait cakram optik mengambil porsi hingga 90 persen dari pelanggaran hak cipta.
Berikut jumlah barang bukti cakram optik yang dikumpulkan kepolisian RI dari 2004 - Juli 2008:
Tahun - Jumlah
2004 - 459 keping
2005 - 2,8 juta keping
2006 - 5,28 juta keping
2007 - 2,14 juta keping
2008 - 1,38 juta keping (hingga Juli)
Mau ngobrolin seputar aksi sweeping aparat kepolisian? Gabung saja ke detikINET Forum! (ash/rou)