Cracker bernama Owen Thor Walker (18 tahun) itu sebenarnya bersalah soal keterlibatannya dalam jaringan kejahatan cyber internasional. Namun pengadilan Selandia Baru memutuskan membebaskannya.
Menurut hakim yang menangani perkara ini, Judith Potter, motivasi utama Owen bukanlah ingin berbuat kriminal, namun untuk menunjukkan keahliannya saja. Sang hakim pun mengakui kehebatannya dan ia dinyatakan punya potensi hebat di masa depan jika diarahkan dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Owen sendiri menolak berkomentar atas kebebasannya ini. Menurut polisi, Owen yang nama online-nya 'Akill' ini membantu jaringan penjahat cyber menyebarkan virus ataupun membobol identitas pengakses internet di berbagai belahan dunia.
Seperti dikutip detikINET dari NZHerald, Selasa (15/7/2008), investigasi atas kasus ini melibatkan banyak pihak termasuk kepolisian Amerika Serikat dan Belanda. Sementara kerugian yang ditimbulkan mencapai jutaan dollar.
Berbagi cerita seru soal keamanan internet? Yuk, gabung di detikINET Forum! (fyk/ash)