Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pemerintah Segera Bentuk Badan Pengaduan Konten Internet

Pemerintah Segera Bentuk Badan Pengaduan Konten Internet


- detikInet

Jakarta - Pemerintah akan membentuk badan pengaduan sebagai tempat 'curhat' konsumen yang menemukan adanya pelanggaran terhadap Pedoman Konten Multimedia.

Nantinya, konsumen dapat mengadukan pelanggaran yang ditemukannya baik melalui komunikasi online ataupun non-online, serta wajib mencantumkan perincian dugaan pelanggaran.

Ketentuan pengaduan ini diatur dalam Bab V Pasal 17. Seperti dikutip detikINET dari draft pedoman tersebut, Selasa (27/5/2008), badan pengaduan tersebut nantinya akan bertugas menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang diadukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian halnya dengan pihak pemerintah, harus mendengar tanggapan dan penjelasan pihak yang diadukan, melakukan pengecekan, klarifikasi, dan penelitian konten yang diperlukan, untuk selanjutnya diambil tindakan atau sanksi yang sesuai.


Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia tersebut? Download di detikINET Forum. (dwn/dwn)




Hide Ads