Nantinya, konsumen dapat mengadukan pelanggaran yang ditemukannya baik melalui komunikasi online ataupun non-online, serta wajib mencantumkan perincian dugaan pelanggaran.
Ketentuan pengaduan ini diatur dalam Bab V Pasal 17. Seperti dikutip detikINET dari draft pedoman tersebut, Selasa (27/5/2008), badan pengaduan tersebut nantinya akan bertugas menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan dan masukan dari pengadu terhadap pembuatan dan pemuatan konten tertentu di Internet sebagaimana yang diadukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ingin tahu isi lengkap rancangan pedoman konten multimedia tersebut? Download di detikINET Forum. (dwn/dwn)