"Dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi, surat permintaan dari Menteri Kominfo tersebut sangat kuat legitimasinya, karena sesuai dengan Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, melalui keterangan tertulisnya yang dikutip detikINET, Senin (7/4/2008).
Dipaparkan pula oleh Gatot, mengutip peraturan pemerintah tersebut, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika para stakeholder yang dikirim surat oleh Depkominfo untuk melakukan pemblokiran ternyata tak patuh, maka mereka harus siap menghadapi sanksi. "Sanksi terhadap pelanggaran UU Telekomunikasi tersebut adalah sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan dilakukan setelah diberi peringatan tertulis," papar Gatot mengutip pasal 45 dan pasal 46 UU Telekomunikasi.
Anda punya pendapat pro ataupun kontra? Silakan diskusikan di thread khusus pada detikINET Forum.
(dbu/dbu)