Hal itu dikemukakan Ketua Umum APJII Sylvia Sumarlin kepada detikINET, Jumat (4/4/2008). Meski sudah dilakukan pemblokiran, Sylvia tidak berani menjamin akses YouTube di tanah air sudah terblokir sepenuhnya. "Karena ada jalur lain, biasanya ISP punya redundant," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Sylvia, pihaknya telah melakukan dua langkah untuk merespons surat edaran permintaan Menkominfo terkait peredaran film Fitna di internet. Yaitu dengan metode flagging dan blokir dari IIX.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sylvia, YouTube bukanlah situs terlarang, namun hanya salah satu kontennya saja ada yang negatif. "Di YouTube kan banyak konten, dan banyak juga kok konten di situs ini yang bagus-bagus," tukasnya.
APJII selanjutnya juga bakal berkoordinasi dengan Mastel, Imoca, Awari dan pihak terkait lainnya untuk menetapkan mekanisme pemblokiran situs-situs terlarang yang beredar di dunia maya. "Kan bukan ini (YouTube-red.) saja, kita gak mau diskriminatif," tandas Sylvia. (ash/wsh)