Seperti dikutip detikINET dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disahkan Selasa siang tadi (25/3/2008) di Dewan Perwakilan Rakyat, mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2).
Namun lain halnya jika penyadapan dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya. Ketentuan tata cara penyadapannya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anda pro atau kontra? Silahkan sampaikan pendapat Anda di forum detikINET.Β (dwn/dwn)