Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Setujuuu', DPR Kompak Sahkan RUU ITE

'Setujuuu', DPR Kompak Sahkan RUU ITE


- detikInet

Jakarta - Koor 'setuju' menggema di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPR. Seusai koor itu, palu diketuk dan Indonesia resmi memiliki undang-undang cyber pertama.

Sidang paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) itu dilakukan Selasa (25/3/2008). Sebanyak 379 anggota dewan hadir dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono.

Seluruh anggota dewan kompak menyerukan kata setuju saat Agung menanyakan. Agung pun berkomentar hal itu melebihi ekspektasi sebelumnya. Menurut Agung ini merupakan RUU ke 96 yang disahkan menjadi UU sejak periode pembahasan akhir 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, seusai sidang paripurna, mengatakan dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik memiliki landasan hukum. "Ini maknanya, sebagai bangsa kita telah sejajar dengan masyarakat dunia di dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat modern dalam melakukan transaksi elektronik," ujarnya.

Pro kontra? Silahkan sampaikan di detikINET Forum
(wsh/wsh)







Hide Ads