Dalam pembacaan laporannya di hadapan Sidang Paripurna, Ketua Pansus RUU ITE Suparlan mengatakan, RUU ini terdiri dari 13 bab dan 54 pasal. Isinya mengenai definisi-definisi dan aturan tentang informasi elektronik, dokumen elektronik, hak kekayaan intelektual elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, sistem elektronik dan transaksi elektronik.
"UU ini juga menjadi landasan hukum atas pemanfaatan IT yang tidak saja terbatas pada internet tapi penggunaan komputer secara umum yang dilakukan secara virtual dan memiliki akibat nyata," imbuhnya, di hadapan sidang yang dipimpin oleh ketua DPR Agung Laksono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT