Perusahaan yang didirikan Steve Jobs ini digugat oleh sebuah perusahaan 'semut' bernama ZapMedia Services yang dilayangkan di pengadilan distrik Amerika Serikat di Texas.
Dalam gugatannya, toko musik online Apple -- iTunes -- dituduh telah melanggar paten teknologi pendistribusian musik dan video digital milik ZapMedia. Mereka pun dituntut sejumlah ganti rugi dan royalti dalam kasus ini. "Hak properti ZapMedia telah diekploitasi dengan cara yang tidak sah," ujar pengacara ZapMedia Steven Hill, seperti dikutip detikINET dari AFP, Kamis (13/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak ZapMedia mengaku telah berusaha membicarakan masalah hak paten ini secara damai dengan Apple. Namun hasilnya nihil, dan akhirnya mereka memutuskan menempuh jalur hukum. Sementara itu, pihak Apple masih enggan berkomentar terkait masalah ini. (ash/ash)